vecteezy_engineer-checking-and-inspecting-at-mdb-panel-they-working_6775308

Mengapa Perlu Ada SLO

Perlunya adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik dapat dijelaskan melalui beberapa alasan utama yang berkaitan dengan keselamatan, kepatuhan hukum, dan keandalan operasional. Berikut adalah alasan-alasan tersebut:

1. Keselamatan

  • Mengurangi Risiko Kebakaran: Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat menyebabkan kebakaran. SLO memastikan bahwa instalasi telah diperiksa dan dinyatakan aman.
  • Mencegah Kecelakaan Listrik: Instalasi listrik yang tidak layak dapat menyebabkan kecelakaan seperti sengatan listrik. Dengan SLO, risiko ini dapat diminimalkan.
  • Perlindungan Penghuni dan Pengguna: Sertifikasi memastikan bahwa penghuni atau pengguna bangunan dilindungi dari bahaya listrik.

2. Kepatuhan Hukum

  • Persyaratan Legal: Di banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki SLO adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum instalasi listrik dapat digunakan.
  • Regulasi Pemerintah: Pemerintah mengatur persyaratan ini untuk memastikan bahwa semua instalasi listrik di negara tersebut aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Keandalan Operasional

  • Mencegah Gangguan Listrik: Instalasi yang tidak sesuai standar lebih rentan terhadap gangguan listrik, yang dapat menyebabkan kerugian operasional.
  • Kualitas dan Performa: Instalasi yang disertifikasi dipastikan berkualitas tinggi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

4. Perlindungan Aset

  • Melindungi Investasi: Memastikan instalasi listrik aman dan sesuai standar melindungi investasi yang telah dibuat dalam pemasangan sistem listrik.
  • Mengurangi Biaya Perbaikan: Instalasi yang memenuhi standar lebih sedikit mengalami kerusakan, sehingga mengurangi biaya perbaikan dan pemeliharaan.

5. Kepuasan dan Kepercayaan Konsumen

  • Meningkatkan Kepercayaan: Memiliki SLO menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kualitas, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, penghuni, atau pengguna bangunan.
  • Jaminan Kualitas: Konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman menggunakan fasilitas yang memiliki sertifikasi laik operasi.

6. Mendukung Pengawasan dan Pengendalian

  • Pengawasan Berkala: SLO biasanya memiliki masa berlaku tertentu, yang berarti instalasi akan diperiksa secara berkala untuk memastikan tetap memenuhi standar.
  • Pengendalian Mutu: Melalui proses sertifikasi, ada kontrol kualitas yang lebih baik atas instalasi listrik yang dipasang.

Dengan adanya SLO, Anda memastikan bahwa instalasi listrik Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum tetapi juga aman dan dapat diandalkan untuk digunakan dalam jangka panjang

oppo_1024

Persyaratan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

1. Surat Permohonan SLO ( Lengkap dengan Informasi Instalasi dan Pemilik Instalasi )

2. Nomor Induk Berusaha ( NIB )

3. NPWP ( Perusahaan )

4. KTP ( Pemilik Instalasi )

5. IUPTL/IUPTLS atau Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK )

6. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ) atau MOU ( Jika Instalasi diserah terimakan ke PLN )

7. Surat Keterangan Wajib Lapor ( ≤ 500 kVA )

7. Izin Lingkungan

8. IPAL/AMDAL/UKL-UPL

9. Emisi Gas Buang ( Jika ada dari KLH )

10. Hasil Uji Pabrik atau Sertifikat Produk Peralatan Utama

11. Spesifikasi Peralatan Utama

12. Sertifikat Operator ( Jika ada )

13. Gambar Single Line Diagram Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

14. Gambar Tata Letak Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

15. Gambar Tata Letak Pemadam Kebakaran ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

16. Gambar Sistem Pembumian Peralatan ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

17. Standar Pengoperasian ( SOP Pengoperasian )

Persyaratan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Menengah

1. Surat Permohonan SLO ( Lengkap dengan Informasi Instalasi dan Pemilik Instalasi )

2. Nomor Induk Berusaha ( NIB )

3. NPWP ( Perusahaan )

4. KTP ( Penanggung Jawab Badan Usaha )

5. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ) atau Surat Izin Penyambungan ( SIP )

6. Hasil Uji Pabrik atau Sertifikat Produk Peralatan Utama

7. Spesifikasi Peralatan Utama

8. Gambar Single Line Diagram Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

9. Gambar Tata Letak Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

SLO BARU

Persyaratan SLO

SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Sistem SLO

Merupakan Penerapan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang memuat ketentuan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik Teakreditas dan Lembaga Inspeksi Teknik Penunjukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi untuk memastikan Instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan Laik dioperasikan, Sistem SLO online akan mempermudah pelanggan melakukan pengajuan SLO secara online, pengecekan keaslian SLO, mengetahui status SLO dan melakukan pengecekan PJT dan TT LIT sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.

Persyaratan SLO

Persyaratan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

1. Surat Permohonan SLO ( Lengkap dengan Informasi Instalasi dan Pemilik Instalasi )

2. Nomor Induk Berusaha ( NIB )

3. NPWP ( Perusahaan )

4. KTP ( Penanggung Jawab Badan Usaha )

5. Izin Operasi ( ≥ 500 kVA )

6. Surat Keterangan Wajib Lapor ( ≤ 500 kVA )

7. Izin Lingkungan

8. IPAL/AMDAL/UKL-UPL

9. Emisi Gas Buang ( Jika ada dari KLH )

10. Hasil Uji Pabrik atau Sertifikat Produk Peralatan Utama

11. Spesifikasi Peralatan Utama

12. Sertifikat Operator ( Jika ada )

13. Gambar Single Line Diagram Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

14. Gambar Tata Letak Peralatan Utama ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

15. Gambar Tata Letak Pemadam Kebakaran ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

16. Gambar Sistem Pembumian Peralatan ( Terlampir tanda tangan dan stampel Pemilik Instalasi )

17. Standar Pengoperasian ( SOP Pengoperasian )

z1

REGULASI

    Undang – Undang

    Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

    Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

    Peraturan Pemerintah

    Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

    Peraturan Menteri

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Buku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam

    Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2011

    Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Standar – Standar Internasional: IEC, IEEE, ISO, dll

    xer1

    Komponen-komponen yang terdapat dalam SLO

    Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi listrik pada suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah komponen-komponen yang biasanya terdapat dalam SLO:

    Isi Sertifikat Laik Operasi (SLO)

    1. Judul dan Nomor Sertifikat
      • Nama dokumen: Sertifikat Laik Operasi (SLO)
      • Nomor sertifikat yang unik untuk identifikasi
    2. Informasi Penerbit
      • Nama dan logo lembaga atau perusahaan yang mengeluarkan SLO
      • Alamat dan kontak lembaga atau perusahaan penerbit
    3. Informasi Pemilik atau Pengguna Instalasi
      • Nama pemilik atau pengguna instalasi listrik
      • Alamat lengkap lokasi instalasi listrik
      • Kontak pemilik atau pengguna (nomor telepon, email)
    4. Deskripsi Instalasi Listrik
      • Jenis instalasi listrik (misalnya, instalasi rumah tangga, industri, komersial)
      • Kapasitas daya listrik yang terpasang
      • Spesifikasi teknis utama dari instalasi
    5. Hasil Inspeksi dan Uji Kelayakan
      • Tanggal pemeriksaan dan uji kelayakan dilakukan
      • Nama dan kualifikasi inspektur yang melakukan pemeriksaan
      • Ringkasan hasil inspeksi, mencakup apakah instalasi memenuhi atau tidak memenuhi standar keselamatan
    6. Pernyataan Kelaikan Operasi
      • Pernyataan resmi bahwa instalasi listrik telah dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan
      • Rujukan kepada standar dan peraturan yang telah dipenuhi
    7. Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
      • Tanggal penerbitan sertifikat
      • Masa berlaku sertifikat (biasanya beberapa tahun, tergantung pada peraturan yang berlaku)
    8. Tanda Tangan dan Stempel
      • Tanda tangan dari pejabat berwenang atau inspektur yang mengeluarkan SLO
      • Stempel resmi dari lembaga atau perusahaan penerbit
    Digital clamp meter electric tester multimeter with plobes for check power supply on control board

    Peraturan Perundang-undangan Ynag Mengatur SLO

    Di Indonesia, kewajiban untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan terkait keselamatan dan kelayakan instalasi listrik. Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan tersebut:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Undang-undang ini mengatur tentang ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk persyaratan keselamatan bagi instalasi listrik. Pasal 44 menyebutkan bahwa instalasi tenaga listrik yang sudah selesai dibangun wajib dilakukan pemeriksaan kelaikan operasi sebelum dioperasikan.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Peraturan ini memperjelas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, khususnya mengenai kelayakan operasi instalasi tenaga listrik. Pasal 17 mengharuskan adanya sertifikasi kelaikan operasi untuk instalasi listrik sebelum digunakan.

    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

    Peraturan ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, termasuk penerbitan SLO. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikan operasi.

    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

    Peraturan ini memperbaharui dan melengkapi peraturan sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses akreditasi dan sertifikasi, serta kewajiban memiliki SLO untuk instalasi listrik.

    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ketenagalistrikan

    Peraturan ini mengatur pengawasan ketenagalistrikan, termasuk verifikasi dan inspeksi yang harus dilakukan untuk memastikan instalasi listrik laik operasi.

    6. Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Standar-standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk instalasi listrik juga berperan penting dalam penentuan kelayakan operasi dan keselamatan instalasi listrik di Indonesia.