The Best Solution for SLO Certification Management Indonesia
Pastikan instalasi listrik Anda aman dan laik operasi dengan menggunakan jasa pengurusan SLO dari perusahaan kami. Hubungi kami sekarang juga dan rasakan manfaat dari pelayanan profesional yang kami tawarkan.
Pastikan Pengurusan Pada kami
SERTIVIKASI SLO
- Keamanan Terjamin: Kami memastikan setiap instalasi listrik memenuhi standar keselamatan tertinggi.
- Profesional dan Berpengalaman: Tim kami terdiri dari ahli bersertifikat yang berpengalaman di bidangnya.
- Pelayanan Cepat dan Efisien: Proses pengurusan yang cepat tanpa mengurangi kualitas inspeksi.
- Konsultasi Gratis: Dapatkan konsultasi gratis untuk mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya SLO dan bagaimana kami dapat membantu Anda.
- Harga Bersaing: Kami menawarkan harga yang kompetitif dengan kualitas pelayanan terbaik.
Proses Pengurusan Sertifikatt
Mengurus seluruh proses administrasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Verifikasi dan Validasi
Verifikasi dan validasi terhadap instalasi listrik yang telah diperbaiki atau baru dipasang
Perawatan dan Pemeliharaan Berkala
memastikan instalasi listrik Anda tetap dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan standar keamanan.
Inspeksi & Pemeriksaan Instalasi Listrik
inspeksi menyeluruh guna memastikan terhadap semua komponen dan pemasangan sesuai dengan standar
Sertifikat Laik Operasi
Kami memastikan instalasi listrik Anda mematuhi semua standar dan regulasi yang berlaku.
PROSES CEPAT
Apakah Anda memerlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk memastikan instalasi listrik Anda aman dan sesuai standar? Percayakan kebutuhan Anda pada perusahaan kami!Proses yang cepat dan efisien Harga Kompetitif: Layanan berkualitas dengan harga yang terjangkau.
PASTIKAN INSTALASI LISTRIK BEROPERASI AMAN DAN RELIABLE
Pastikan instalasi listrik Anda aman dan laik operasi dengan menggunakan jasa pengurusan SLO dari perusahaan kami. Hubungi kami sekarang juga dan rasakan manfaat dari pelayanan profesional yang kami tawarkan.
Peraturan perundang undang yang mengatur terbitnya sertivikasi
DASAR HUKUM SLO
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Undang-undang ini mengatur tentang ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk persyaratan keselamatan bagi instalasi listrik. Pasal 44 menyebutkan bahwa instalasi tenaga listrik yang sudah selesai dibangun wajib dilakukan pemeriksaan kelaikan operasi sebelum dioperasikan.
PERATURAN PEMERINTAH
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP No. 62 tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 memang memiliki relevansi dengan regulasi di sektor kelistrikan, termasuk kewajiban untuk memiliki SLO
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 Tahun 2018
Peraturan ini memperbaharui dan melengkapi peraturan sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses akreditasi dan sertifikasi, serta kewajiban memiliki SLO untuk instalasi listrik.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) Standar-standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk instalasi listrik juga berperan penting dalam penentuan kelayakan operasi dan keselamatan instalasi listrik di Indonesia sehingga menjadi acuan standar perusahaah.
Testimonial
KOMENTAR
Kami Berikan Harga Terbaik
Pesan dan Hubungi Kami Sekarang
STANDAR
STANDAR PELAYANAN
Rp 1.500.K
- Judul dan Nomor Sertifikat
- Informasi Penerbit
- Informasi Pemilik atau Pengguna Instalasi
- Deskripsi Instalasi Listrik
- Hasil Inspeksi dan Uji Kelayakan
- Pernyataan Kelaikan Operasi
- Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
- Tanda Tangan dan Stempel
PREMIUM
Percepatan
Rp 2.200.K
- Judul dan Nomor Sertifikat
- Informasi Penerbit
- Informasi Pemilik atau Pengguna Instalasi
- Deskripsi Instalasi Listrik
- Hasil Inspeksi dan Uji Kelayakan
- Pernyataan Kelaikan Operasi
- Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
- Tanda Tangan dan Stempel
EXCLUSIVE
Super Cepat
Rp 3.100.K
- Judul dan Nomor Sertifikat
- Informasi Penerbit
- Informasi Pemilik atau Pengguna Instalasi
- Deskripsi Instalasi Listrik
- Hasil Inspeksi dan Uji Kelayakan
- Pernyataan Kelaikan Operasi
- Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
- Tanda Tangan dan Stempel