xer1

Komponen-komponen yang terdapat dalam SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi listrik pada suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah komponen-komponen yang biasanya terdapat dalam SLO:

Isi Sertifikat Laik Operasi (SLO)

  1. Judul dan Nomor Sertifikat
    • Nama dokumen: Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    • Nomor sertifikat yang unik untuk identifikasi
  2. Informasi Penerbit
    • Nama dan logo lembaga atau perusahaan yang mengeluarkan SLO
    • Alamat dan kontak lembaga atau perusahaan penerbit
  3. Informasi Pemilik atau Pengguna Instalasi
    • Nama pemilik atau pengguna instalasi listrik
    • Alamat lengkap lokasi instalasi listrik
    • Kontak pemilik atau pengguna (nomor telepon, email)
  4. Deskripsi Instalasi Listrik
    • Jenis instalasi listrik (misalnya, instalasi rumah tangga, industri, komersial)
    • Kapasitas daya listrik yang terpasang
    • Spesifikasi teknis utama dari instalasi
  5. Hasil Inspeksi dan Uji Kelayakan
    • Tanggal pemeriksaan dan uji kelayakan dilakukan
    • Nama dan kualifikasi inspektur yang melakukan pemeriksaan
    • Ringkasan hasil inspeksi, mencakup apakah instalasi memenuhi atau tidak memenuhi standar keselamatan
  6. Pernyataan Kelaikan Operasi
    • Pernyataan resmi bahwa instalasi listrik telah dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan
    • Rujukan kepada standar dan peraturan yang telah dipenuhi
  7. Tanggal Penerbitan dan Masa Berlaku
    • Tanggal penerbitan sertifikat
    • Masa berlaku sertifikat (biasanya beberapa tahun, tergantung pada peraturan yang berlaku)
  8. Tanda Tangan dan Stempel
    • Tanda tangan dari pejabat berwenang atau inspektur yang mengeluarkan SLO
    • Stempel resmi dari lembaga atau perusahaan penerbit
Digital clamp meter electric tester multimeter with plobes for check power supply on control board

Peraturan Perundang-undangan Ynag Mengatur SLO

Di Indonesia, kewajiban untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan terkait keselamatan dan kelayakan instalasi listrik. Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Undang-undang ini mengatur tentang ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk persyaratan keselamatan bagi instalasi listrik. Pasal 44 menyebutkan bahwa instalasi tenaga listrik yang sudah selesai dibangun wajib dilakukan pemeriksaan kelaikan operasi sebelum dioperasikan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan ini memperjelas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, khususnya mengenai kelayakan operasi instalasi tenaga listrik. Pasal 17 mengharuskan adanya sertifikasi kelaikan operasi untuk instalasi listrik sebelum digunakan.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Peraturan ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, termasuk penerbitan SLO. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikan operasi.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Peraturan ini memperbaharui dan melengkapi peraturan sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses akreditasi dan sertifikasi, serta kewajiban memiliki SLO untuk instalasi listrik.

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ketenagalistrikan

Peraturan ini mengatur pengawasan ketenagalistrikan, termasuk verifikasi dan inspeksi yang harus dilakukan untuk memastikan instalasi listrik laik operasi.

6. Standar Nasional Indonesia (SNI)

Standar-standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk instalasi listrik juga berperan penting dalam penentuan kelayakan operasi dan keselamatan instalasi listrik di Indonesia.