Di Indonesia, kewajiban untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan terkait keselamatan dan kelayakan instalasi listrik. Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-undang ini mengatur tentang ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk persyaratan keselamatan bagi instalasi listrik. Pasal 44 menyebutkan bahwa instalasi tenaga listrik yang sudah selesai dibangun wajib dilakukan pemeriksaan kelaikan operasi sebelum dioperasikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan ini memperjelas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, khususnya mengenai kelayakan operasi instalasi tenaga listrik. Pasal 17 mengharuskan adanya sertifikasi kelaikan operasi untuk instalasi listrik sebelum digunakan.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, termasuk penerbitan SLO. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikan operasi.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan ini memperbaharui dan melengkapi peraturan sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses akreditasi dan sertifikasi, serta kewajiban memiliki SLO untuk instalasi listrik.
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ketenagalistrikan
Peraturan ini mengatur pengawasan ketenagalistrikan, termasuk verifikasi dan inspeksi yang harus dilakukan untuk memastikan instalasi listrik laik operasi.
6. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar-standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk instalasi listrik juga berperan penting dalam penentuan kelayakan operasi dan keselamatan instalasi listrik di Indonesia.
Leave A Comment